Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Kulon Progo Perlu Dilakukan Serentak

09-11-2015 / KOMISI V

 

Komisi V DPR  mendukung  permintaan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  supaya ganti rugi lahan maupun bangunan untuk pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo Yogyakarta bisa dilakukan serentak. Artinya begitu appraisal (tim penilai) harga tanah telah memutuskan, ganti rugi segera dibayarkan.

 

“Saya mohon begitu harga tanah sudah diputus, masyarakat yang sudah setuju langsung dibayar. Jangan sampai ada kasus untuk menunda. Kalau ditunda, kepentingan lain akan masuk sehingga  akan makin sulit,”  kata Sri Sultan HB X saat menerima Tim Kunker Komisi V DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhidin M. Said, baru-baru ini di Yogyakarta.

 

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan menyusul penyerahan Ijin Penetapan Lokasi (IPL) dari PT Angkasa Pura I kepada BPN DIY selaku pelaksanan pengadaan tanah  bandara baru Kulon Progo tanggal 28 Oktober lalu, tanggal 10 Nopember 2015 dilakukan identikasi dan inventarisasi bidang selama 30 hari. Setelah itu diserahkan kepada tim penilai dan diperkirakan awal Juni 2016 sudah dilakukan pembayaran.  

 

PT AP I menyatakan kesiapannya membangun bandara tersebut, begitu pembayaran ganti rugi selesai maka dilakukan land clearing dan dijadwalkan tahun 2020 selesai. “Pembangunan bandara baru selama 3 tahun sudah termasuk cepat, diharapkan tahun 2021 bisa beroperasi,” tambah pejabat AP I.

 

Bandara Internasional baru Kulon Progo ini memerlukan lahan seluas 645 ha dipesisir Kecamatan Temon, mencakup lima desa yakni Jangkaran, Sindutan, Glagah, Palihan dan Kebonrejo. Terdiri tanah masyarakat seluas 466,73 ha dan tanah Pakualaman 178,90 ha.

 

Ketua Tim Kunker Komisi V DPR Muhidin M Said menyatakan semua masukan dalam kunjungan kerja ini akan dibicarakan bersama dengan Kementerian PU-PR. Intinya karena pembangunan  bandara internasional ini sudah menjadi keputusan pemerintah, maka Dewan akan mendukung sepenuhnya.

 

“Jika Bandara Internasional Kulon Progo terwujud, maka kota kabupaten ini akan menjadi kota satelit baru.  Nanti Kulon Progo akan jadi rebutan, dan dampak ikutannya luar biasa bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

 

Komisi V juga mengapreasi Pemda Kulon Progo yang sudah menyiapkan lahan pengganti bagi masyarakat seluas  200 m2 hingga 500 m2 per KK. Relokasi, tanah dekat desanya dan sudah diindentifikasi dengan estimasi 200 m2/KK yang dipindah maksimal 500 m2. Lahan pertanian juga disiapkan, sebab pada tahap sosialisasi sudah  banyak komunikasi dengan masyarakat bahwa mereka ingin pindah tidak terlalu jauh dari kampung halaman sebelumnya. (mp)/foto:mastur/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...